Tata Tertib Perkuliahan

Tata Tertib Perkuliahan 

1. Datang teat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan
2. Keterlambatan 15 menit (atau sesuai komitmen antara dosen dengan mahasiswa/diperbolehkan mengikuti perkuliahan tetapi presensi dicatat sebagai terlambat, diberi tanda dengan coretan merah dan tetap membubuhkan paraf pada Daftar Hadir Kuliah (DHK). Mahasiswa/i yang bersangkutan dianggap hadir namun diberi penugasan langsung oleh dosen yang bersangkutan.
3. Toleransi keterlambatan adalah maksimal 2 (dua) kali untuk mata kuliah yang sama dalam 1 (satu) semseter
4. Menggunakan seragam sesuai ketentuan yang berlaku, bagi program studi yang belum ditetapkan tentang pakain seragam, maka mengenakan pakain bebas, rapih, sopan, tidak boleh menggunakan kaos oblong, celana jeans biru, dan sandal. Mahasiswa/i yang berpakaian tidak sesuai ketentuan, tidak diperbolehkan masuk kelas.
4. Ketua kelas bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban proses belajar mengajar, serta bertanggung jawab atas saran prasaran yang ada di ruang kelas (pengamanan, pemeliharaan, mematikan aliran listrik bila sudah digunakan/selesai perkuliahan).
5. Ketua kelas harus memberitahukan kepada program studi bila dosen tidak hadir melebihi 15 menit dari jadwal waktu yang telah ditetapkan, dan melaporkan jumlah mahasiswa/i yang hadir pada saat itu.
6. Piket kelas menyiapkan saran dan prasarana proses belajar mengajar
7. Penanggung Jawab Mata Ajar bertanggung jawab atas penyiapan, pengisian, dan pengembalian presensi sesuai mata ajar. Presensi disimpan di program studi dan dapat diambil setiap saat diperlukan.

Komentar